Selasa, 04 Juni 2024

Syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang bisa membantu calon pengantin dalam mendaftarkan pernikahan mereka

1. Persyaratan Nikah:


o    Calon pengantin harus datang langsung ke KUA Kecamatan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

§  Surat keterangan untuk nikah (model N1)

§  Surat keterangan asal-usul (model N2)

§  Surat persetujuan mempelai (model N3)

§  Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

§  Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) (jika calon pengantin berhalangan, wali atau wakilnya dapat melakukannya)

§  Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat

§  Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000

§  Surat izin pengadilan (jika tidak ada izin dari orangtua/wali)

§  Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

§  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

§  Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

§  Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

§  Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

2.    Biaya Nikah:

o    Menikah di KUA tidak dipungut biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014. Namun, jika diluar jam kerja KUA, akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages