1. Persyaratan Nikah:
o Calon pengantin harus
datang langsung ke KUA Kecamatan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
§ Surat keterangan untuk
nikah (model N1)
§ Surat keterangan
asal-usul (model N2)
§ Surat persetujuan
mempelai (model N3)
§ Surat keterangan
tentang orang tua (model N4)
§ Surat pemberitahuan
kehendak nikah (model N7) (jika calon pengantin berhalangan, wali atau wakilnya
dapat melakukannya)
§ Bukti imunisasi TT1
calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas
setempat
§ Membayar biaya
pencatatan nikah sebesar Rp30.000
§ Surat izin pengadilan
(jika tidak ada izin dari orangtua/wali)
§ Pas foto ukuran 3 x 2
sebanyak 3 lembar
§ Dispensasi dari
pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri
yang belum berumur 16 tahun
§ Surat izin Pengadilan
bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
§ Akta cerai atau
kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
§ Surat keterangan
tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau
pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang
akan menikah.
2. Biaya Nikah:
o Menikah di KUA tidak
dipungut biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014. Namun,
jika diluar jam kerja KUA, akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar